JENJANG PENDIDIKAN (PUTRA-PUTRI) 1. Ibtidaiyah (Setingkat SD) tidak menerima asrama 2. Madrasah Mutawasithoh (MTW) setingkat SMP 3. I’dad Lughowy (IL) persiapan masuk Tsanawiyyah (setingkat […]
Gambaran Umum Pondok Pesantren Imam Bukhari Sejarah Kelahiran Pondok Pesantren Imam Bukhari adalah lembaga pendidikan Islam swasta di bawah naungan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta yang […]
1. Ibtidaiyyah (setingkat SD) Program Ibtidaiyyah 6 tahun untuk putra dan putri (terpisah) hanya menerima lulusan TK khusus anak-anak asatidzah dan pegawai Pondok Pesantren Imam […]
Anugerah agung yang dinanti Anak merupakan anugrah agung dan indah yang Alloh karuniakan kepada pasangan suami istri. Bagaimana tidak, Alloh telah menyatakannya dalam beberapa ayatNya, […]
الحمد لله والصّلاة والسّلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن ولاه. Tidak diragukan lagi bahwasanya mempelajari sirah Rasulullah ﷺ merupakan bagian dari agama yang […]
Menahan Kentut dan Buang Air Kecil Ketika Shalat Pertanyaan: Ustadz, saya mau nanya, apa sih hukum menahan kentut , buang air kecil atau besar pada saat shalat ? Sebelum dan sesudahnya, terima kasih. Dari: Hamba Allah Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du Yang seharusnya dilakukan oleh seorang mukmin, ketika dia ingin kentut atau buang air kecil atau buang air besar , yang menyebabkan dia terganggu, selayaknya tidak memulai shalat. Namun dia selesaikan hajatnya dulu, lalu berwudhu, kemudian shalat dengan khusyu hati dan anggota badannya, dan konsentrasi shalatnya. Inilah yang selayaknya dilakukan dilakukan oleh seorang mukmin, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : لا صلاة بحضرة طعام ولا وهو يدافعه الأخبثان “ Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas .” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud) Maksud dua hadast adalah keinginan buang hajat, b...
TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM Oleh : Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat عَنْ جَرِيْربْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ : كُنَّا نَرَى (وفِى رِوَايَةٍ : كُنَا نَعُدُّ) اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنَ الْنِّيَاحَةِ “Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : ” Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap” TAKHRIJ HADITS Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas. Saya berkata : Sanad Hadits ini sha...
Bangun Kesiangan, Bolehkan Shalat Sunah Fajar di Qadha? Ustadz, ana mau tanya ya, Bolehkan kita melakukan shalat qobla subuh setelah shalat subuh? Dari Hamba Allah Jawaban : Bismillah. Washolaatu was Salam ‘ala Rasulillah, wa ba’d. Sholat sunah fajar memiliki keutamaan yang besar. Dalam hadis diterangkan bahwa pahala sholat ini lebih baik daripada dunia seisinya. Wajar bila seorang muslim merasa rugi bila terluputkan dari dua rakaat ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (sholat qobliyah subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya. ” (HR. Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha ). Namun tidak perlu berkecil hati saat terlewat melakukannya sebelum sholat subuh. Karena masih ada kesempatan untuk melakukan shalat sunah fajar meskipun telah lewat dari waktu asalnya (yakni, sebelum shalat subuh setelah terbit fajar shodiq)...
Komentar
Posting Komentar