Langsung ke konten utama

HUKUM MENAHAN KENTUT DAN BUANG AIR KECIL KETIKA SHALAT



Menahan Kentut dan Buang Air Kecil Ketika Shalat
Pertanyaan:
Ustadz, saya mau nanya, apa sih hukum menahan kentut, buang air kecil atau besar pada saat shalat?
Sebelum dan sesudahnya, terima kasih.
Dari: Hamba Allah
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Yang seharusnya dilakukan oleh seorang mukmin, ketika dia ingin kentut atau buang air kecil atau buang air besar, yang menyebabkan dia terganggu, selayaknya tidak memulai shalat. Namun dia selesaikan hajatnya dulu, lalu berwudhu, kemudian shalat dengan khusyu hati dan anggota badannya, dan konsentrasi shalatnya.
Inilah yang selayaknya dilakukan dilakukan oleh seorang mukmin, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لا صلاة بحضرة طعام ولا وهو يدافعه الأخبثان
“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas.” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud)
Maksud dua hadast adalah keinginan buang hajat, baik kencing atau buang air besar. Dan kentut semakna denga dua hal itu. Karena kentut, jika dorongannya sangat kuat, akan sangat mengganggu orang yang shalat sebagaimana buang air besar atau kencing.
(Fatwa Imam Ibnu Baz, di: http://www.binbaz.org.sa/mat/878]
Apakah Ini Membatalkan Shalat?
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan:
Shalat sambil menahan buang hajat hukumnya makruh dengan sepakat ulama. Bahkan madzhab dzahiriyah mengatakan, shalatnya tidak sah.
Terdapat hadis yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang melarang shalat ketika menahan hajat (kencing dan buang air besar). Semakna dengan hal ini adalah segala yang bisa mengganggu konsentrasi hati, seperti kentut. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
لا صلاة بحضرة طعام ولا وهو يدافعه الأخبثان
“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas.” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud)
Dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
من فقه الرجل إقباله على حاجته حتى يقبل على صلاته وقلبه فارغ‏‏
“Bagian dari pemahaman seseorang terhadap agama, dia selesaikan semua hajatnya (sebelum shalat), sehingga dia bisa shalat dan kondisi hatinya tidak terganggu.” (HR. Bukhari secara muallaq).
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 111691)
Ash-Shan’ani membedakan antara kentut yang kuat (kebelet) dan kentut yang ringan. Ketika menjelaskan hadis Aisyah di atas, beliau mengatakan:
وَيَلْحَقُ بِهِمَا مُدَافَعَةُ الرِّيحِ فَهَذَا مَعَ الْمُدَافَعَةِ، وَأَمَّا إذَا كَانَ يَجِدُ فِي نَفْسِهِ ثِقَلَ ذَلِكَ وَلَيْسَ هُنَاكَ مُدَافَعَةٌ فَلَا نَهْيَ عَنْ الصَّلَاةِ مَعَهُ، وَمَعَ الْمُدَافَعَةِ فَهِيَ مَكْرُوهَةٌ، قِيلَ تَنْزِيهًا لِنُقْصَانِ الْخُشُوعِ، فَلَوْ خَشِيَ خُرُوجَ الْوَقْتِ إنْ قَدَّمَ التَّبَرُّزَ وَإِخْرَاجَ الْأَخْبَثِينَ، قَدَّمَ الصَّلَاةَ، وَهِيَ صَحِيحَةٌ مَكْرُوهَةٌ كَذَا قَالَ النَّوَوِيُّ، وَيُسْتَحَبُّ إعَادَتُهَا، وَعَنْ الظَّاهِرِيَّةِ: أَنَّهَا بَاطِلَةٌ.
Termasuk dalam larangan di atas, menahan kentut. Ini jika disertai kebelet. Adapun jika dirinya mampu menahan dan tidak ada rasa kebelet, maka tidak terlarang untuk shalat sambil menahannnya. Dan jika disertai kebelet, hukumnya dibenci. Ada yang mengatakan, makruh saja, karena mengurangi khusyu shalat. Jika dikhawatirkan waktu shalat habis, ketika dia mendahulukan buang air maka dia boleh shalat, dan shalatnya sah, namun makruh. Demikian keterangan An-Nawawi. Dan dianjurkan untuk mengulangnya. Sementara menurut madzhab Zahiriyah, shalatnya batal. (Subulus Salam, 1:227)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasaiSyariah.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGQADHA SHALAT SUNNAH FAJAR (QABLIYAH SUBUH) SETELAH SHALAT SUBUH

Bangun Kesiangan, Bolehkan Shalat Sunah Fajar di Qadha? Ustadz, ana mau tanya ya, Bolehkan kita melakukan shalat qobla subuh setelah shalat subuh? Dari Hamba Allah  Jawaban : Bismillah. Washolaatu was Salam ‘ala Rasulillah, wa ba’d. Sholat sunah fajar  memiliki keutamaan yang besar. Dalam hadis diterangkan bahwa pahala sholat ini lebih baik daripada dunia seisinya. Wajar bila seorang muslim merasa rugi bila terluputkan dari dua rakaat ini. Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (sholat qobliyah subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya. ” (HR. Muslim, dari ‘Aisyah  radhiyallahu’anha ). Namun tidak perlu berkecil hati saat terlewat melakukannya sebelum sholat subuh. Karena masih ada kesempatan untuk melakukan shalat sunah fajar meskipun telah lewat dari waktu asalnya (yakni, sebelum shalat subuh setelah terbit fajar shodiq)...

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM Oleh : Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat عَنْ جَرِيْربْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ : كُنَّا نَرَى (وفِى رِوَايَةٍ : كُنَا نَعُدُّ) اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنَ الْنِّيَاحَةِ “Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : ” Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap” TAKHRIJ HADITS Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas. Saya berkata : Sanad Hadits ini sha...