Langsung ke konten utama

HUKUM MENAHAN KENTUT DAN BUANG AIR KECIL KETIKA SHALAT



Menahan Kentut dan Buang Air Kecil Ketika Shalat
Pertanyaan:
Ustadz, saya mau nanya, apa sih hukum menahan kentutbuang air kecil atau besar pada saat shalat?
Sebelum dan sesudahnya, terima kasih.
Dari: Hamba Allah
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Yang seharusnya dilakukan oleh seorang mukmin, ketika dia ingin kentut atau buang air kecil atau buang air besar, yang menyebabkan dia terganggu, selayaknya tidak memulai shalat. Namun dia selesaikan hajatnya dulu, lalu berwudhu, kemudian shalat dengan khusyu hati dan anggota badannya, dan konsentrasi shalatnya.
Inilah yang selayaknya dilakukan dilakukan oleh seorang mukmin, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لا صلاة بحضرة طعام ولا وهو يدافعه الأخبثان
Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas.” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud)
Maksud dua hadast adalah keinginan buang hajat, baik kencing atau buang air besar. Dan kentut semakna denga dua hal itu. Karena kentut, jika dorongannya sangat kuat, akan sangat mengganggu orang yang shalat sebagaimana buang air besar atau kencing.
(Fatwa Imam Ibnu Baz, di: http://www.binbaz.org.sa/mat/878]
Apakah Ini Membatalkan Shalat?
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan:
Shalat sambil menahan buang hajat hukumnya makruh dengan sepakat ulama. Bahkan madzhab dzahiriyah mengatakan, shalatnya tidak sah.
Terdapat hadis yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang melarang shalat ketika menahan hajat (kencing dan buang air besar). Semakna dengan hal ini adalah segala yang bisa mengganggu konsentrasi hati, seperti kentut. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
لا صلاة بحضرة طعام ولا وهو يدافعه الأخبثان
Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas.” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud)
Dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
من فقه الرجل إقباله على حاجته حتى يقبل على صلاته وقلبه فارغ‏‏
Bagian dari pemahaman seseorang terhadap agama, dia selesaikan semua hajatnya (sebelum shalat), sehingga dia bisa shalat dan kondisi hatinya tidak terganggu.” (HR. Bukhari secara muallaq).
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 111691)
Ash-Shan’ani membedakan antara kentut yang kuat (kebelet) dan kentut yang ringan. Ketika menjelaskan hadis Aisyah di atas, beliau mengatakan:
وَيَلْحَقُ بِهِمَا مُدَافَعَةُ الرِّيحِ فَهَذَا مَعَ الْمُدَافَعَةِ، وَأَمَّا إذَا كَانَ يَجِدُ فِي نَفْسِهِ ثِقَلَ ذَلِكَ وَلَيْسَ هُنَاكَ مُدَافَعَةٌ فَلَا نَهْيَ عَنْ الصَّلَاةِ مَعَهُ، وَمَعَ الْمُدَافَعَةِ فَهِيَ مَكْرُوهَةٌ، قِيلَ تَنْزِيهًا لِنُقْصَانِ الْخُشُوعِ، فَلَوْ خَشِيَ خُرُوجَ الْوَقْتِ إنْ قَدَّمَ التَّبَرُّزَ وَإِخْرَاجَ الْأَخْبَثِينَ، قَدَّمَ الصَّلَاةَ، وَهِيَ صَحِيحَةٌ مَكْرُوهَةٌ كَذَا قَالَ النَّوَوِيُّ، وَيُسْتَحَبُّ إعَادَتُهَا، وَعَنْ الظَّاهِرِيَّةِ: أَنَّهَا بَاطِلَةٌ.
Termasuk dalam larangan di atas, menahan kentut. Ini jika disertai kebelet. Adapun jika dirinya mampu menahan dan tidak ada rasa kebelet, maka tidak terlarang untuk shalat sambil menahannnya. Dan jika disertai kebelet, hukumnya dibenci. Ada yang mengatakan, makruh saja, karena mengurangi khusyu shalat. Jika dikhawatirkan waktu shalat habis, ketika dia mendahulukan buang air maka dia boleh shalat, dan shalatnya sah, namun makruh. Demikian keterangan An-Nawawi. Dan dianjurkan untuk mengulangnya. Sementara menurut madzhab Zahiriyah, shalatnya batal. (Subulus Salam, 1:227)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasaiSyariah.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RADIOMUSLIM.COM

JADWAL ACARA HARI INI 05: 30-07: 00  Ust Seno Aji Imanullah Live Studio Radio Muslim Jogja 07: 00-08: 00  Ceramah Singkat dan Murottal 08: 00-09: 00  Kajian Tematik (Masjid Baiturrahman Congcat), Ust Afifi Abdul Wadud 09: 00-11: 00  Kajian Tematik Pilihan (rekaman), Asatidzah Pilihan 11: 00-12: 00  Pilihan Ceramah Singkat dan Murottal 12: 00-13: 00  Siaran Jeda (Murottal, Ceramah Pendek) 13: 00-14: 00  Fiqh Muyassar (Rekaman), Ust Aris Munandar 14: 00-15: 00  Pilihan Ceramah Singkat dan Murottal 15: 00-16: 00  Siaran Jeda (Murottal, Ceramah Pendek) & Dzikir Sore 16: 30-17: 00  Live Ustadz Setyo Susilo dari Hamalatul Quran Kajian Bahasa Jawa 17: 00-18: 00  Siaran Jeda (Murottal, Ceramah Pendek) 18: 00-19: 00  Kajian Kitab Sittu Durror (Live MPR), Ust Afifi Abdul Wadud 19: 00-20: 00  Siaran Jeda 20: 00-21: 00  Ustadz Aris Munandar Hidup Hamalatul Quran 21: 00-22:...

MUSLIMAH.OR.ID

Search... Menggapai Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah Parenting Islami (50): Berbuat Adil dalam Pemberian dan Hadiah kepada Anak-Anak Muhammad Saifudin Hakim   December 9, 2018 Hendaknya orang tua bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam memberikan kepada anak-anaknya dengan bersi ... Bolehkah Mengambil Hadiah Dari Bank? Ammi Nur Baits, ST., BA.   December 7, 2018 Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya ... Menyentuh Mushaf Bagi Wanita Haid Redaksi Muslimah.Or.Id   December 2, 2018 Diperbolehkan bagi orang yang berhadas untuk menyentuh mushaf. Meskipun demikian, menyentuh mushaf d ... Menggugurkan Janin Karena Khawatir Terlahir Cacat Redaksi Muslimah.Or.Id   November 30, 2018 Hendaknya keputusan aborsi diambil atas dasar perndapat beberapa dokter spesialis...

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM Oleh : Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat عَنْ جَرِيْربْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ : كُنَّا نَرَى (وفِى رِوَايَةٍ : كُنَا نَعُدُّ) اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنَ الْنِّيَاحَةِ “Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : ” Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap” TAKHRIJ HADITS Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas. Saya berkata : Sanad Hadits ini sha...