TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM Oleh : Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat عَنْ جَرِيْربْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ : كُنَّا نَرَى (وفِى رِوَايَةٍ : كُنَا نَعُدُّ) اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنَ الْنِّيَاحَةِ “Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : ” Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap” TAKHRIJ HADITS Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas. Saya berkata : Sanad Hadits ini sha
Menahan Kentut dan Buang Air Kecil Ketika Shalat Pertanyaan: Ustadz, saya mau nanya, apa sih hukum menahan kentut , buang air kecil atau besar pada saat shalat ? Sebelum dan sesudahnya, terima kasih. Dari: Hamba Allah Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du Yang seharusnya dilakukan oleh seorang mukmin, ketika dia ingin kentut atau buang air kecil atau buang air besar , yang menyebabkan dia terganggu, selayaknya tidak memulai shalat. Namun dia selesaikan hajatnya dulu, lalu berwudhu, kemudian shalat dengan khusyu hati dan anggota badannya, dan konsentrasi shalatnya. Inilah yang selayaknya dilakukan dilakukan oleh seorang mukmin, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : لا صلاة بحضرة طعام ولا وهو يدافعه الأخبثان “ Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas .” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud) Maksud dua hadast adalah keinginan buang hajat, baik kencing atau buang air besar.